INFOACEH.NET, BIREUEN — Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana pencurian sepeda motor dengan Tersangka Z, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Dedi Maryadi SH MH beserta Jaksa Fasilitator, Selasa (14/5), dihadiri juga pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat gampong.
Perkara ini bermula pada Rabu, tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, pada saat korban M sedang berada di kios tempat korban bekerja sebagai tukang pangkas rambut, kemudian tiba-tiba datang tersangka Z ke tempat korban bekerja dengan mengatakan “Bang saya sudah basah kehujanan, pinjam sepeda motor sebentar saya mau ganti baju,”.
Pada saat itu korban langsung memberikan sepeda motornya kepada tersangka, namun hingga pukul 22.00 WIB tersangka tidak tidak juga kembali, lalu korban mencoba menghubungi tersangka,
Akan tetapi tersangka tidak menjawab telepon korban, selanjutnya du8 hari berselang yaitu pada 19 April 2024 tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bireuen beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Bahwa perbuatan tersangka Z telah melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jampidum agar disetujui penghentian perkaranya.
Sejak awal tahun 2024, hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 7 perkara.(MUS)