BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis, 25 April 2024, melakukan penahanan terhadap tersangka UK, Selebgram Bireuen yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs judi online.
Pada hari yang sama, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit Iphone 11, 1 unit simcard dan 1 unit flash disk.
Tersangka UK melalui akun media sosial Instagram tersangka pada tanggal 16 Agustus 2023, menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online .
Kemidian tersangka UK menerima tawaran tersebut dengan menerima bayaran 3.500.000 untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram Tersangka.
Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut diklik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menahan tersangka UK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. (IA)