Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Terima Uang Pengganti Korupsi PNPM Rp 1,85 Miliar

Jaksa Eksekutor Kejari Bireuen Rabu (22/5) melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam penanganan kasus korupsi PNPM sebesar Rp 1,85 miliar. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Rabu (22/5/2024) melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp 1.854.258.000.

Uang pengganti tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen tahun 2022 senilai Rp 1.110497.000 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 31 Januari 2023.

Kemudian perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 – 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000 yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Banda Aceh nomor : 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Tanggal 04 Des. 2023, dan 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, Tanggal 04 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan setelah menerima pembayaran uang pengganti dari para Terpidana, Jaksa Eksekutor pada Kejari Bireuen langsung melakukan penyetoran ke kas negara.

“Penyetoran ke kas negara guna kepentingan untuk pemulihan kerugian negara serta akan menjadi setoran penerimaan bukan pajak (PNBP) dari Kejari Bireuen pada tahun 2024,” ujar Munawal Hadi. (HASRUL)

 

Editor:
Muhammad Saman

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)