Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu Masih Eksis
Barang bukti dari perkara lainnya seperti pelanggaran terhadap qanun syariat Islam, kasus yang masuk kategori Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari sistem hukum pidana. Ia menjadi simbol keadilan tidak hanya dijatuhkan melalui vonis pengadilan, tetapi juga diwujudkan dalam bentuk nyata yakni penghapusan barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan.
Dengan demikian, barang-barang tersebut tidak akan pernah kembali beredar atau disalahgunakan.
Kendati volume perkara tindak pidana di wilayah Sabang tergolong rendah dibanding daerah lain di Aceh, Kejari Sabang tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum dengan melakukan evaluasi dan pemusnahan barang bukti secara rutin.
Konsistensi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Sabang tidak bersifat reaktif, tetapi berkesinambungan dan preventif.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para terpidana, namun juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berani terlibat dalam tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Kota Sabang.