Kejati Aceh Beberkan Modus Penyimpangan Dana Desa
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membeberkan sejumlah modus operandi penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh Firmansyah Siregar SH MH pada penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Program Jaga Desa Sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh”.
Penyuluhan tersebut merupakan kerja sama Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh yang disiarkan langsung melalui radio swasta di Banda Aceh, Jum’at, 2 Agustus 2024.
Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI dalam rangka memastikan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan.
Tim penyuluh hukum Kejati Aceh yang dipimpin Plh Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH, menghadirkan Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh Firmansyah Siregar SH MH serta Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Desa DPMG Aceh T. Zul Husni SSos MSi sebagai narasumber menjelaskan berbagai aspek dan tujuan dari program ini.
Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.
“Program Jaga Desa bertujuan mencegah penyimpangan dana desa melalui sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Kejaksaan juga merencanakan pembentukan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai alat bantu pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, Firmansyah juga menyoroti salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
“Aparatur desa harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan dana desa. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan kasus penyimpangan yang telah terjadi.