Kejati Aceh Beberkan Modus Penyimpangan Dana Desa
“Kami mengedepankan prinsip ultimum remedium, dimana pemidanaan adalah langkah terakhir. Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pencegahan dan pembinaan. Namun, jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara, penindakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Firmansyah.
Firmansyah juga mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang sering terjadi dalam penyimpangan dana desa. Beberapa di antaranya termasuk kelalaian dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemotongan dana desa oleh pejabat atau pemerintah daerah, serta pengadaan perjalanan dinas fiktif yang hanya menjadi ajang untuk jalan-jalan.
Selain itu, penggelembungan harga barang (mark-up) dan pembayaran honor fiktif juga kerap ditemukan dalam pengelolaan dana desa.
“Ada juga praktek pemotongan dana yang seharusnya disetor sebagai pajak namun tidak dilakukan, serta kolusi atau ‘kong kali kong’ dalam proyek yang didanai oleh dana desa,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, T. Zul Husni mengungkapkan capaian pemanfaatan dana desa di Aceh dari tahun 2015 hingga 2023.
“Dana desa di Aceh telah dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan jalan sepanjang hampir 20 juta meter, pembangunan jembatan, pasar desa, serta peningkatan fasilitas umum seperti jaringan air bersih dan MCK,” ungkapnya.
Zul Husni juga menambahkan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur desa yang telah bekerja keras dalam mengelola dana desa dengan baik. Ke depan, kami berharap program Jaga Desa dapat terus memperkuat pengelolaan dana desa yang lebih baik dan bebas dari penyimpangan,” tuturnya.