Kejati Aceh Serahkan Uang Sitaan Kasus Korupsi PSR Rp17,9 Miliar ke BPDP
ZAID BURHAN IBRAHIM, Direktur Keuangan Umum Kepatuhan dan Manajemen Resiko BPDP Jakarta Pusat juga menyerahkan penghargaan dan plakat kepada kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Muhammad Ali Akbar, SH MH dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat atas Penyelamatan Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Bantuan Program PSR yang bersumber dari BPDPKS oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 – 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) Jakarta Pusat.