Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.
Raisa Fahira M Saman
Penyidik pada Kejati Aceh pada Senin (23/6) menahan dua PNS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh 2022–2023. (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (23/6/2025) menahan dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022–2023.

Dua tersangka yang ditahan yakni Teti Wahyuni, Kepala BGP Aceh (2022 hingga Agustus 2024) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Serta tersangka M, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Lhoknga, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari jika diperlukan.

Keduanya ditahan setelah diperiksa penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH pada konferensi pers di Kejati Aceh, Senin (23/6) menjelaskan, dalam kasus ini, Kejati Aceh mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana APBN yang dialokasikan melalui DIPA BGP Aceh: Tahun 2022 sebesar Rp22,7 miliar (revisi menjadi Rp19,2 miliar) dan Tahun 2023 anggaran Rp57,1 miliar

Dugaan penyimpangan antara lain mark-up dalam kegiatan fullboard meeting.

Perjalanan dinas fiktif dan penginapan yang tidak pernah dilakukan, penerimaan cashback oleh PPK dan KPA

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan menghindari potensi intervensi terhadap saksi atau menghambat proses penyidikan.

Uang Sitaan dan Pengembalian

Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Antonio Rudiger, bek Real Madrid
Tiga suporter dilaporkan meninggal dunia dan lebih dari 70 orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden memilukan yang terjadi di Stadion 5 Juillet, Aljir, Sabtu malam waktu setempat, 22 Juni 2025.
Wakil Asia Terpuruk di Piala Dunia Antarklub 2025: Belum Ada Kemenangan, Dua Tim Tersingkir
Manchester City dan Juventus resmi mengamankan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025 setelah meraih kemenangan gemilang di pertandingan kedua fase grup.
Sebuah akun palsu di media sosial Instagram mencatut nama Marlina Usman, istri Gubernur Aceh, dan menawarkan bantuan rumah layak huni serta modal usaha kepada masyarakat miskin. (Foto: Ist)
Habib Rizieq Serukan Stop Debat Sunni-Wahabi-Syiah, Bersatulah Lawan Israel dan Sekutunya!
Cendekiawan asal Iran, Prof Dr Hossein Mottaqi saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Seri Ke-4 yang digelar Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Senin (23/6).
Pemerhati Intelijen SRC Sebut Ada Keterlibatan Profesor P dalam Mencetak Ijazah Palsu Jokowi
GP Ansor Protes Larangan Pakai Seragam Loreng Mirip TNI/Polri: Logikanya Pemerintah Bermasalah
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo memimpin upacara tabur bunga di laut perairan Sabang dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di atas Kapal Polisi Wisanggeni 8005, Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Ist)
Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Serang Banten Disetubuhi Buruh Pabrik
Dua mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FTK UIN Ar-Raniry terpilih mengikuti program FASStrack Asia: The Summer School 2025 yang digelar oleh National University of Singapore (NUS). (Foto: Ist)
Viral Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul, Pengantin Pria Syok, Ini Penyebabnya
Disindir Trump Soal Pergantian Rezim, Iran Janji Bakal Balas Serangan Amerika
Viral! Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm Pakai Aplikasi Rekayasa Struk QRIS
Prabowo Prioritaskan Evakuasi WNI Usai Serangan AS ke Iran
Amien Rais Tuntut Jokowi Akui Dosa 10 Tahun Berkuasa
Jokowi dan Gibran Kembalikan Indonesia ke Zaman Jahiliyah
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Senin (23/6/2025).
Israel Klaim Serang 6 Bandara Iran, Hancurkan 15 Pesawat dan Helikopter Militer
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks