Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita
Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyita dan menerima pengembalian uang senilai Rp1.839.566.828 dari para tersangka. Dana tersebut saat ini dititipkan pada rekening penampungan Kejati Aceh.
Pasal 3 sebagai pasal subsider Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Tag
- 1 miliar
- ASN terlibat korupsi
- audit BPK RI
- Balai Guru Penggerak Aceh
- cashback pejabat
- hukum dan kriminal Aceh
- kasus korupsi APBN Aceh
- Kejaksaan Tinggi aceh
- kejati aceh
- kerugian negara Rp4
- korupsi BGP Aceh
- korupsi dana guru penggerak
- mark-up anggaran
- penahanan tersangka korupsi
- pendidikan aceh
- penyalahgunaan anggaran negara
- penyimpangan anggaran pendidikan
- perjalanan dinas fiktif
- PNS ditahan korupsi
- PPK BGP Aceh
- Teti Wahyuni
- Tipikor Aceh
- utama
Subscribe
Login
0 Comments