Kejati Aceh Tahan Suhendri Ketua BRA dan Lima Tersangka Lainnya
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Selasa (15/10/2024) melakukan penahanan terhadap enam tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Keenam tersangka yang ditahan adalah Suhendri selaku Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan, dan Zamzami selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi di BRA, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP).
Juga telah dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.
“Sesuai dengan surat pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 15 Oktober 2024, selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang oleh Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat terhadap para tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan,” ungkap Ali Rasab Lubis, pada Selasa siang (15/10).