Kejati Aceh Tahan Suhendri Ketua BRA dan Lima Tersangka Lainnya
Adapun terhadap para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang terlibat dan bertanggung jawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P.
Ali Rasab membeberkan alasan dilakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, yakni
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.