Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus ITE di Ladong

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap Aufa Novriza (24), terpidana yang masuk DPO Kejari Banda Aceh dalam kasus UU ITE, Selasa (15/10). (Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib berhasil menangkap Aufa Novriza (24), terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh dalam kasus UU ITE.

DPO yang berstatus mahasiswa tersebut diamankan di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 14.00 Wib

Aufa Novrizza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.

Terpidana Aufa Novriza telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor:
234/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 8 Agustus 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 23 Mei 2023 yang dimintakan banding.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2692 KPid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024enolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Aufa Novriza

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.

Lainnya

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Enable Notifications OK No thanks