Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya di Sumut

Tim Tabur Kejati Aceh menangkap DPO terpidana kasus perdagangan Imigran Rohingya pada Jum'at, 14 Februari 2025 di Langkat, Sumut. (Foto: Dok. Kejati Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jum’at, 14 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang telah lama dicari.

DPO terpidana tersebut adalah MUJIONO BIN SUNARTO T (42), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

Terpidana berhasil diamankan di Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Mujiono Bin Sunarto T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ia dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Aksi ini dilakukan terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus.

Atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan dieksekusi oleh Jaksa, terpidana sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, lalu bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Lainnya

Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Enable Notifications OK No thanks