BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Anggaran pengadaan tersebut senilai Rp 15 miliar lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto SH melalui Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Senin (6/5/2024) membenarkan telah dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di BRA tersebut.
“Bahwa dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, dalam hal Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur dimulai pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024,” ujar Ali Rasab Lubis.
Penyelidikan dimaksud dengan melakukan pemanggilan dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data oleh Tim Penyelidikan tersebut selanjutnya akan ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Perkembangan lebih lanjut atas penyelidikan dugaan korupsi ini nantinya akan disampaikan ke publik,” sebut Ali Rasab.
Seperti diketahui, publik Aceh baru-baru ini khususnya di Aceh Timur dihebohkan dengan adanya proyek pengadaan sebesar belasan miliar di Badan Reintegrasi Aceh yang diduga fiktif.
Anggaran belasan miliar itu untuk proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk para kombatan dan korban konflik senilai Rp 15 miliar pada 2023 oleh Badan Reintegrasi Aceh di Aceh Timur.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian turut menyoroti adanya dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran bantuan kepada kelompok budidaya ikan dan pakan rucah, yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar pada tahun 2023 di BRA.
Alfian menduga, dugaan pengadaan fiktif penyaluran bantuan untuk 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman melibatkan aktor dibelakang meja dan diduga bisa mengalir ke oknum politisi pada Pemilu 2024 lalu karena berasal dari dana pokir DPRA.
MaTA akan mengawal kasus ini dan meminta atensi dari Kejati Aceh untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, jangan cuma aktor lapangan yang dipidana.
“Ada beberapa catatan penting kami berdasarkan penelusuran dan pengumpulan informasi menyangkut terhadap pengadaan budidaya ikan kakap dengan pengadaan budidaya runcah di kabupaten Aceh Timur yang anggarannya dari Otsus di BRA Aceh ada sebesar Rp 15,7 miliar. Kita berharap kasus ini penting sekali menjadi atensi Kejati Aceh untuk memback-up terhadap proses pengungkapan kasus ini,” harap Alfian. (IA)