Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Puluhan Miliar Anggaran Balai Guru Penggerak Aceh

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun 2022 dan 2023.

Dugaan korupsi di BGP Aceh tersebut saat ini telah ditingkatkan oleh Kejati Aceh dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT- 09 /L.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

“Bahwa Kejati Aceh kini tengah melakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Anggaran 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Senin (7/10/2024).

Ia mengungkapkan pada tahun 2022 dan 2023, Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh.

Pada tahun 2022 sejumlah Rp 22.740.285.000 dan setelah direvisi menjadi Rp 19.231.442.000

Kemudian di tahun 2023 sejumlah Rp 57.174.167.000

Terhadap anggaran BGP Aceh Tahun 2022 dan 2023 tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 18.402.292.621 (95,69%), dan tahun 2023 sebesar Rp 56.753.250.522 (99,20%).

Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 – 2023 ditemukan dugaan adanya mark up pada pertanggungjawaban belanja dan/atau fiktif, conflict of interest dalam pengangkatan pegawai honorer/PPNPN dan realisasi belanja bahan, PNBP.

Serta diduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan tersebut sehingga berindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala