BANDA ACEH— Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono SH MHum mengambil sumpah terhadap 27 orang Advokat, yaitu 6 orang Advokat dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), 6 orang Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan 15 orang Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Acara pengambilan sumpah tersebut dihadiri beberapa Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Panitera dan Pejabat Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dilaksanakan di Balai Tgk Chik Ditiro, Gedung Sementara PT BNA pada Kamis, 6 Juli 2023.
Ketua Pengadilan Tinggi Dr Suharjono SH MHum membacakan lafaz sumpah advokat yang diikuti secara bersama-sama oleh 27 advokat baru.
Bunyi lafaz sumpah tersebut antara lain, pernyataan tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.
Para advokat juga melafazkan sumpah pernyataan bertindak jujur, adil dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.
Penandatangani berita acara sumpah oleh 27 Advokat yang disaksikan oleh Panitera dan Ketua Pengadilan Tinggi, melengkapi prosesi pengambilan sumpah yang berlangsung secara khidmat.
Dalam pangarahannya, Ketua Pengadilan Tinggi mengingatkan agar para advokat yang baru disumpah bahwa sumpah tadi bukan hanya disaksikan oleh para manusia. Tetapi juga disaksikan oleh Allah Yang Maha Adil dan Maha Esa.
“Anda jangan bermain-main dengan sumpah advokat ini. Sumpah ini bukan hanya lahiriah semata, tetapi juga mengandung makna spiritual dimana disaksikan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Apalagi sebelum disumpah tadi kita sama-sama membacakan Shalawat Badar,” tegas Suharjono mengingatkan.
Menurutnya, sebagai advokat, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk membantu menegakkan hukum dan keadilan. Masih banyak pelanggaran hukum yang menciderai rasa keadilan. Karenanya, advokat sebagai barisan dari dewi keadilan yang matanya ditutup, agar benar-benar ikut melaksanakan fungsi menegakkan hukum dan keadilan secara beradab dan bermartabat.
Kewajiban sebagai penegak hukum, saya pesankan kepada para advokat yang baru saja disumpah, agar selalu belajar dan teruslah belajar meningkatkan keahlian dan profesionalitas. Selain itu harus terus meningkatkan integritas dan spritualitas.
“Kami ucapkan selamat, semoga anda berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai harapan, ikut menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, dengan kiprah anda nantinya akan hadir keadilan yang tidak saja berbasis prosedural, tetapi lebih penting lagi adalah terwujudnya keadilan yang substansial, yang dirasakan manfaatnya bagi seluruh warga masyarakat,” pungkas Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (IA)