BANDA ACEH — Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis (11/5/2023) telah melakukan Pra Ekspose terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ekspose tersebut dimulai dari pukul 09.00 Wib dan selesai pada pukul 11.30 Wib, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Ali Akbar, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.
Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, pada ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko SH MH memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dari kepala desa/mantan kepala desa, DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.
Di dalamnya juga termasuk Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga, berikut beberapa dokumen.
Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejari Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kejari Abdya Heru Widjatmiko melalui Kasi Intel Joni Astriaman menyampaikan, modus operasinya PT CA sebagai pemilik HGU Nomor 1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000.
Kemudian, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Aceh, sehingga PT CA leluasa untuk mengelola.
Sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184.000.000.000.
Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dibatas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Abdya. (IA)