Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dan Mantan Keuchik Ulee Lheue Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Asmadi Syam dan timnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, dengan terdakwa M Yasir hadir bersama kuasa hukumnya, Tanzil dan rekan-rekan.

Selain hukuman penjara dua tahun, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tidak hanya M Yasir, dua terdakwa lainnya, Deddy Armansyah (Keuchik Gampong Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee), juga dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut Deddy Armansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 223,5 juta. Jika tidak dibayar, ia akan dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Hadi dituntut membayar uang pengganti Rp 142,8 juta, dan jika tidak membayar, akan dipidana satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula tahun 2018-2019, ketika Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) seluas 1.000 meter di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

Namun, sebagian lahan tersebut tidak diketahui pemiliknya, dan terdakwa Deddy Armansyah membuat surat sporadik atas nama Sofyan Hadi untuk mengklaim lahan tersebut.

“Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat,” kata JPU.

Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi terdakwa.

Para tersangka yang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti Rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.375.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Lainnya

Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
Personel TNI dari Koramil Muara Tiga Kodim 0102/Pidie membersihkan makam kuno Raja Nagari Bihari, Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Anak Punk Serang Ustadz Pakai Taring Babi Usai Ditegur soal Miras
Meragukan! Alibi Menteri UMKM Tak Beri Perintah soal Surat Istri ke Luar Negeri
Saatnya UGM dan Jokowi Tampil Bareng
Komunikolog Politik Setuju Wapres Diusulkan Presiden Terpilih-Ditetapkan MPR
Enable Notifications OK No thanks