INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Asmadi Syam dan timnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, dengan terdakwa M Yasir hadir bersama kuasa hukumnya, Tanzil dan rekan-rekan.
Selain hukuman penjara dua tahun, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Tidak hanya M Yasir, dua terdakwa lainnya, Deddy Armansyah (Keuchik Gampong Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee), juga dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut Deddy Armansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 223,5 juta. Jika tidak dibayar, ia akan dipidana dua tahun penjara.
Sedangkan Sofyan Hadi dituntut membayar uang pengganti Rp 142,8 juta, dan jika tidak membayar, akan dipidana satu tahun enam bulan penjara.
JPU menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula tahun 2018-2019, ketika Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) seluas 1.000 meter di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.
Namun, sebagian lahan tersebut tidak diketahui pemiliknya, dan terdakwa Deddy Armansyah membuat surat sporadik atas nama Sofyan Hadi untuk mengklaim lahan tersebut.
“Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat,” kata JPU.
Terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi terdakwa.
Para tersangka yang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti Rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.375.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.