Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh dan Mantan Keuchik Ulee Lheue Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Asmadi Syam dan timnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, dengan terdakwa M Yasir hadir bersama kuasa hukumnya, Tanzil dan rekan-rekan.

Selain hukuman penjara dua tahun, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tidak hanya M Yasir, dua terdakwa lainnya, Deddy Armansyah (Keuchik Gampong Ulee Lheue masa jabatan 2016-2022) dan Sofyan Hadi (Mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lhee), juga dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut Deddy Armansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 223,5 juta. Jika tidak dibayar, ia akan dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan Sofyan Hadi dituntut membayar uang pengganti Rp 142,8 juta, dan jika tidak membayar, akan dipidana satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula tahun 2018-2019, ketika Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp 3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) seluas 1.000 meter di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

Namun, sebagian lahan tersebut tidak diketahui pemiliknya, dan terdakwa Deddy Armansyah membuat surat sporadik atas nama Sofyan Hadi untuk mengklaim lahan tersebut.

Lainnya

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara, Senayan, DPR RI, Rabu (02/06/2025). Foto: Mario/vel
Gegara baju lusuh, Agam Rinjani sempat diusir satpam hotel Bali padahal bawa uang Rp367 juta
komet antarbintang. Objek yang semula diberi kode A11pl3Z ini kini resmi dinamai 3I/ATLAS, atau C/2025 N1 (ATLAS).
Cristiano Ronaldo bersama Diogo Jota dan Bernardo Silva
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim bersama tim saat mengunjungi PT. SGMW Motor Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (04/07/2025). Foto: Nadya/vel
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Tina Astari, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Enable Notifications OK No thanks