Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kabid Perdagangan Aceh Besar Dieksekusi ke Lapas Lambaro
Kejari Aceh Besar mengeksekusi Muslim (54), mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terbukti korupsi pengelolaan retribusi pasar. Eksekusi dilakukan Jum'at, 4 Juli 2025 di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Ia berharap para pejabat dan ASN lainnya dapat bekerja dengan jujur, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak awal dan kami harap menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri akan berakhir pada proses hukum yang tegas,” ujar Jemmy.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Subscribe
Login
0 Comments