Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Identitas Pihak Terlibat Masih Dirahasiakan

Hal itu disampaikan Nasaruddin usai menghadiri agenda 'Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan' di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi seputar kuota haji.

Meskipun demikian, identitas para pihak yang telah dimintai keterangan tersebut masih dirahasiakan oleh KPK dengan alasan bahwa penyelidikan merupakan kerja-kerja tertutup.

“Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6).

Saat dikonfirmasi lebih jauh perihal waktu kejadian pidana yang tengah didalami, Budi meminta publik untuk bersabar. Ia menegaskan bahwa dalam proses penyelidikan, tidak semua informasi dapat disampaikan secara luas.

“Kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu,” ucap Budi.

Budi menuturkan, lembaganya sudah membuat kajian untuk memetakan sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan haji. KPK, kata dia, telah memotret beberapa celah potensi terjadinya korupsi dalam sektor tersebut.

“Dan KPK dalam kajian tersebut juga telah memberikan rekomendasi kepada para pihak terkait dalam penyelenggaraan haji ini,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, pada 23 Januari 2025 lalu, KPK telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Badan Penyelenggaraan Haji (BPH).

Dalam rakor tersebut, KPK tidak hanya menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga mendorong pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel dalam bentuk dukungan pengawasan. Hal itu sejalan dengan mandat yang diberikan kepada KPK melalui Pasal 6 huruf a dan c UU KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dan monitoring.

Sementara itu, pada Rabu, 12 Maret 2025, Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menyatakan tidak berambisi menambah kuota haji karena berpotensi terjadi penyimpangan.

Hal itu disampaikan Nasaruddin usai menghadiri agenda ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

“Saya memang tidak selalu berambisi untuk menambah kuota haji karena kalau untuk menambah kuota haji, ini berpeluang terjadinya penyimpangan,” kata Nasaruddin.

Ia menjelaskan, kuota haji di masing-masing negara berbeda, dan Pemerintah Indonesia pun sudah mempelajari hal itu. “Kita sudah ukur kuota Indonesia sekian, negara-negara [lain] sekian, tiba-tiba kita akan tambah misalnya 20.000, mau taruh kasur di mana gitu kan? Nanti kalau itu ditambah, itu kadang-kadang nyerbu kemahnya orang, nyerbu makanannya orang, nyerbu busnya orang, mau ditolak, orang Indonesia juga kan,” tutur dia.

Dibanding menambah kuota haji, menurut Nasaruddin, lebih penting untuk menambah pendampingan dari petugas haji. Dengan banyak pendamping, menurut dia, jemaah akan terlayani dengan baik.

Lima Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Kuota Haji di Tahun 2024:

Pada tahun 2024, terdapat lima laporan pengaduan mengenai dugaan korupsi kuota haji yang masuk ke KPK.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Pemain Inter Miami, Lionel Messi
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks