KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Termasuk Kadis PUPR Baru
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam pihak serta uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep menegaskan, OTT ini adalah pintu masuk dan KPK akan terus menelusuri serta mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan enam pihak serta uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Asep menegaskan, OTT ini adalah pintu masuk dan KPK akan terus menelusuri serta mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.
Atas perbuatannya:
- Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Tag
- Akhirun Siregar dan Rayhan Pilang
- Bobby Nasution
- daftar tersangka OTT KPK Sumut
- Geng Solo
- kasus korupsi proyek jalan Sumut
- korupsi e-catalog PUPR Sumut
- Korupsi Sumatera Utara
- kpk
- KPK telusuri fee proyek Bobby Nasution
- OTT KPK
- Proyek Infrastruktur
- proyek jalan Labusel Paluta Tapsel
- Proyek Jalan Sipiongot
- proyek Rp231 miliar disidik KPK
- PT DNG
- PT RN
- Topan Ginting anak buah Bobby
- Topan Ginting
- www.infoaceh.net
Subscribe
Login
0 Comments