KPK Usut Skandal Kuota Haji: Yaqut Diduga Alihkan 8.400 Jemaah Reguler
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Disebutkan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Artinya, Kementerian Agama telah mengalihkan 8.400 kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus tanpa persetujuan.