MA Batalkan Vonis Bebas PN Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Dihukum 10 Tahun Penjara
Selain itu menyatakan Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 90, dikembalikan kepada Para Korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy SH SpN Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021.
Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengaku, saat ini belum diketahui keberadaan Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Amirulloh
“Tentu kita akan segera memanggil terdakwa melalui surat, jika memang tidak diindahkan barulah kita akan mencarinya serta kita akan meminta bantu kepada Aparat terkait, bahkan jika perlu akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang, kemanapun mereka tetap akan kita lakukan pengejaran guna melaksakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung,” pungkas Yudha Utama Putra. (IA)