Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan Pasangan Mesumnya Divonis 30 Kali Cambuk

Terdakwa kasus Jarimah Ikhtilath, ZF (kanan) dan FM (pakai jilbab), saat akan mengikuti persidangan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Selasa (23/3)

Jantho — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat cambuk sebanyak 30 kali untuk masing-masing Terdakwa ZF dan FM.

Kedua pasangan sejoli itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath (mesum).

Salah satu pelaku adalah mahasiswi Fakultas Kedokteran di salah Universitas terkemuka di Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (23/3) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim C-1 yang bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku ikhtilath sebagaimana ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” tutur Tgk Murtadha Lc mengutip isi Pasal 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk generasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan,” sebutnya.

Dan diharapkan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya terlebih dengan lawan jenis, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama.

“Konon lagi yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran di salah Universitas di Banda Aceh, sebagai kaum terpelajar mahasiswa hendaknya menjadi sebagai katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” pesan Tgk Murtadha.

Jarimah Ikhtilath sebagaimana maksud Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. (IA)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks