Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahfud MD: Tak Ada yang Dirugikan, Gugatan Ijazah Jokowi Tak Relevan

Terkait penjelasan di atas, Mahfud MD pun mengungkap alasan mengapa dirinya tidak mau ikut menggugat keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD

Infoaceh.net – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir.

Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Ir. Komardin, sedangkan pihak tergugat terdiri dari beberapa pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.

Proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dirinya tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, Mahfud MD mengungkap bahwa saat dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi, perkara ijazah ini tidak pernah dibahas di kabinet.

Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).

“Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” kata Mahfud MD.

“Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah,” paparnya.

Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Orang rakyat menemukan itu ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang,” kata Mahfud MD.

Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.

Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.

Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” jelas Mahfud MD.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Dirilis PBB, Ini Daftar Hitam Perusahaan-Perusahaan yang Bantu Operasi Militer Israel di Gaza
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Majid bin Abdullah al Qasabi tampak terus mendampingi sebagai perwakilan negara.
Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran memimpin sertijab Dandim 0103/Aceh Utara dan Dandim 0111/Bireuen di Gedung KNPI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Penrem 011/Lilawangsa)
Gibran Didesak Mengundurkan Diri dari Kursi Wapres dalam Jangka 7 Hari oleh Para Advokat
KPK Temukan Senjata Api, Bobby Sebut Topan Ketua Perbakin
Nasib Tragis Warga Gaza, Diam Mati Kelaparan, Antre Bantuan Makan Ditembaki Tentara Israel
Makin Panas! Alumni UGM Bergerak, Ultimatum Rektor dan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu
Malaysia Panas Gegara Kesepakatan Anwar Ibrahim dan Prabowo Kelola Bersama Blok Ambalat
Pelaku yang merupakan kurir 45 sabu ditangkap di Aceh Timur. (Foto: Ist)
Polres Aceh Tenggara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan keponakan hingga lima orang tewas dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. (Foto: Dok. Polres Aceh Tenggara)
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Prof Dr Azman Ismail MA
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks