Mahfud MD: Tak Ada yang Dirugikan, Gugatan Ijazah Jokowi Tak Relevan
Infoaceh.net – Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus bergulir.
Dalam perkara ini, pihak penggugat adalah Ir. Komardin, sedangkan pihak tergugat terdiri dari beberapa pejabat UGM, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan.
Proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari sidang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap alasan dirinya tidak ikut menggugat polemik keabsahan ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Awalnya, Mahfud MD mengungkap bahwa saat dirinya menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi, perkara ijazah ini tidak pernah dibahas di kabinet.
Menurutnya, polemik tersebut sudah menjadi urusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast Bikin Terang yang diunggah di kanal YouTube iNews Talk Show, Rabu (2/7/2025).
“Gak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” kata Mahfud MD.
“Zaman saya masih menteri, itu urusan pengadilan kan. Di kabinet gak pernah dibahas, karena kita anggap itu tidak menjadi masalah pemerintah lah,” paparnya.
Akan tetapi, perkara ijazah Jokowi ini, kata Mahfud MD, tidak bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Orang rakyat menemukan itu ya diajukan ke pengadilan dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan, pengadilan negeri untuk kasus perdatanya pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima, tidak berwenang,” kata Mahfud MD.
Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan, segala gugatan baik secara perdata maupun hukum tata negara, harus ada pihak yang dirugikan.
Pihak yang merasa dirugikan itu lah, lanjut Mahfud MD, yang harus melayangkan gugatan.
Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Karena baik pengadilan maupun perdata, kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” jelas Mahfud MD.