Mahfud MD: Tak Ada yang Dirugikan, Gugatan Ijazah Jokowi Tak Relevan
“Ya, Anda gak rugi kan seumpama ijazah saya palsu. Misalnya Anda gak rugi apa-apa, Anda gak boleh gugat dong,” lanjutnya.
“Di hukum perdata harus ada yang rugi. Di hukum tata negara juga. Di perbuatan melawan hukum juga,” imbuhnya.
“Jangan sembarang. Karena ada ‘Pak, kan gugatan bukan hanya sengketa perdata, perbuatan melawan hukum,?” tambah Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD memberi contoh bagaimana proses gugatan di wilayah hukum pidana dilayangkan, yakni harus ada pihak yang dirugikan juga.
“Loh, perbuatan melawan hukum itu pun yang boleh menggugat yang dirugikan. Misalnya gini nih, waktu saya kuliah ada orang jual bakso. Jual bakso nih ditabrak, rombongnya pecah,” jelas Mahfud MD.
“Kan ini lalai. Nah, ini adalah perbuatan melanggar hukum karena melawan hukum karena lalai. Yang boleh menggugat hanya tukang bakso. Gak boleh Anda yang ada di luar. Rugi Anda apa? Nah, itu namanya perbuatan melawan hukum,” katanya.
Mahfud MD lalu menegaskan, alasan mengapa gugatan perdata terhadap ijazah Jokowi yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah ditolak, adalah karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Perjanjian juga. Oleh sebab itu ditolak oleh perdata-perdata, yang punyanya Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah,” papar Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa gugatan ijazah Jokowi sebaiknya dimasukkan ke ranah hukum pidana.
Namun, tinggal ditunggu saja hasilnya; siapa yang dipidana, pihak yang dilaporkan atau pihak yang melaporkan ijazah Jokowi.
“Maka saya katakan yang benar itu ke pidana. Nah, sekarang sudah di pidana. Kita tunggu hasilnya, kan gitu,” katanya.
“Pidana masuk, tapi bisa yang melaporkan itu perbuatan pidana, yang dilaporkan bisa perbuatan pidana. Kita lihat aja nih hasilnya,” ujarnya.
Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Terkait penjelasan di atas, Mahfud MD pun mengungkap alasan mengapa dirinya tidak mau ikut menggugat keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Mahfud MD menilai, tidak ada yang dirugikan dalam pembuktian keaslian ijazah Jokowi baik dalam hal ketatanegaraan maupun perdata.