Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung, Kini Jadi Milik 6 Gampong
Di atas tanah tersebut tumbuh pohon kelapa, sawah, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid. Sebuah kuburan yang diyakini sebagai makam Teungku Cot Leupung juga terdapat di sana.
Sekitar tahun 2000, Pengurus Masjid Al Munawwarah bersama beberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanahtersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana.
Menurutnya, pascatsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunanpermanen, termasuk mushalla.
LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikandan panti asuhan.
“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhanbelum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisitersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatanpanti asuhan tertunda,” jelas Syahrul.
Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai salah seorang Tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuan pihak kemasjidan dan pengurus yayasan.
Ikut didirikan sejumlahbangunan tambahan di tanah tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi tanah tersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura.
Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris.
Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung.
Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 ke MS Jantho.
“Jadi Termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah- olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dan kawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.
“Lalu kemudian kita mohonkan ke MS Jantho, majelis menerima permohonan. Lalu, termohon kasasi ke MS Aceh, majelis hakim tetap menguatkan putusan MS Jantho. Namun, termohon kembali kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis hakim MA menolak kasasi tersebut. Selanjutnya kita mohon ekseskusi ke MS Jantho dan eksekusi dilaksankan hari ini,” pungkasnya.