Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Kadisdik Aceh Divonis Ringan 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel

Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel, Senin (6/1). (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis yakni hanya 1 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Rachmat Fitri selaku terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan wastafel yang telah merugikan negara Rp 7,2 miliar.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh hakim yang diketuai M Jamil SH didampingi R. Daddy SH dan Anda Ariansyah SH di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (6/1/2025).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Rachmat Fitri bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua pejabat lainnya pada Dinas Pendidikan Aceh yaitu Zulfahmi dan Mukhlis divonis dengan hukuman berbeda, namun lebih berat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dengan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Terdakwa Rachmat Fitri dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Zulfahmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rachmat Fitri dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian menuntut terdakwa Mukhlis dan terdakwa Zulfahmi masing-masing 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan penjara.

JPU mendakwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dengan anggaran mencapai Rp 43,59 miliar dari dana refocussing COVID-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020

Wastafel tersebut dibuat di semua sekolah menengah atas dan kejuruan serta sekolah luar biasa di Aceh. Pengadaan wastafel tersebut dilakukan saat pandemi COVID-19. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa melibatkan 219 perusahaan.

Para terdakwa memecah pekerjaan pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan tersebut menjadi 390 paket pekerjaan. Pemecahan pekerjaan guna menghindari tender atau pelelangan.

Selain itu, para terdakwa tidak meninjau ulang spesifikasi teknis dan rancangan anggaran biaya, sehingga terjadi kemahalan harga dalam pengadaan tempat cuci tangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, ditemukan ada item pekerjaan tidak dikerjakan.

Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja. Sementara, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Dalam pembangunan tempat cuci tangan tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara volume yang dipasang dengan volume yang disyaratkan, sehingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan wastafel tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks