Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Ketua BRA Suhendri Dituntut 13,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,2 Miliar

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BRA pada Jum'at, 21 Februari 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri dituntut dengan pidana selama 13,5 tahun penjara.

Suhendri adalah terdakwa korupsi pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 di BRA dengan sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi BRA berlangsung pada Jum’at, 21 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Selain Suhendri, JPU juga menuntut lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BRA yakni Zulfikar, Zamzami, Hamdani, Muhammad dan Mahdi

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidiaritas Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, ahli, keterangan terdakwa dan bukti surat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Penuntut Umum berpendapat terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa I Suhendri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp750 juta, subsidiair 6 bulan kurungan uang pengganti Rp9.256.877.984 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Enable Notifications OK No thanks