Mantan Ketua BRA Suhendri Dituntut 13,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,2 Miliar
Terdakwa II Zulfikar dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp750 juta, subsidiair 6 bulan kurungan uang pengganti Rp1.665.807.362 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 6 tahun 9 bulan.
Terdakwa III Zamzami dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp3.714.866.912, dengan ketentuan Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 9 bulan.
Terdakwa IV Muhammad, dituntut pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Terdakwa V Mahdi dituntut pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan Uang pengganti sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Terdakwa VI Hamdani dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Persidangan juga dikawal oleh pengawal tahanan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta Polresta Banda Aceh.
Para terdakwa turut didampingi penasihat hukum masing-masing. Persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berlangsung dengan lancar dan aman hingga selesai pada pukul 15.38 WIB.