Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (17/1/2024)

BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis hukuman selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (17/1/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Suaidi Yahya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua R Hendral SH MH, Hakim Anggota R Deddy Harryanto SH MHum dan Ani Hartati SH MH, dalam sidang yang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dan tim Penasihat Hukum Terdakwa Suadi Yahya.

Sedangkan terdakwa Suaidi mengikuti sidang tersebut secara virtual dari rumahnya di Lhokseumawe.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Suaidi Yahya dipidana penjara delapan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Selain vonis enam tahun penjara, Suaidi Yahya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider (pengganti) tiga tahun pidana kurungan.

Terdakwa Suaidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073. Dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Atas putusan itu, tim JPU Kejari Lhokseumawe yang hadir dalam sidang, Ully Herman SH MH dan Zilzaliana SH MH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (IA)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks