Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (17/1/2024)

BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis hukuman selama enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (17/1/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Suaidi Yahya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua R Hendral SH MH, Hakim Anggota R Deddy Harryanto SH MHum dan Ani Hartati SH MH, dalam sidang yang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, dan tim Penasihat Hukum Terdakwa Suadi Yahya.

Sedangkan terdakwa Suaidi mengikuti sidang tersebut secara virtual dari rumahnya di Lhokseumawe.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Suaidi Yahya dipidana penjara delapan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa Suaidi dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana badan. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 5 Desember 2023.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Selain vonis enam tahun penjara, Suaidi Yahya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider (pengganti) tiga tahun pidana kurungan.

Terdakwa Suaidi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073. Dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks