Pelimpahan Tahap II Kasus Importasi Gula, Sembilan Tersangka Diserahkan ke JPU
"Setelah pelimpahan tahap dua, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (20/5).
Manipulasi Distribusi dan Dugaan Keuntungan Tidak Sah
Setelah pengolahan, PT PPI disebut berpura-pura membeli gula dari delapan perusahaan tersebut. Kenyataannya, gula dijual langsung ke pasar melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/kg, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yakni Rp13.000/kg. PT PPI juga diduga menerima fee sebesar Rp105/kg dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Impor yang dilakukan justru menguntungkan swasta dan tidak mencapai tujuan stabilisasi harga serta pemenuhan stok gula nasional,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers sebelumnya.
Salah satu persetujuan impor terbesar terjadi pada 7 Juni 2016, ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengimpor 110.000 ton GKM.
Subscribe
Login
0 Comments