Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perkosa Anak 14 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Timur Ditangkap

Polres Aceh Timur mengamankan AB (63), seorang kakek pelaku jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak usia 14 tahun

ACEH TIMUR — Seorang kakek di Aceh Timur AB (63) diduga memperkosa seorang anak berusia 14 tahun.

Pelaku ditangkap oleh orang tua korban lalu digiring ke kantor polisi Polsek Peureulak.

Selanjutnya, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan SY (38), warga Peureulak dimana anak perempuannya yang berumur 14 tahun menjadi korban jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh AB (63) warga Peureulak Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Selasa sore (19/3/2024) ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan untuk berbuka puasa.

“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (20/03/2024).

Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasat Reskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekitar Januari 2024 telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.

Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali.

Atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (IA)

Lainnya

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja ke pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (3/7/2025).
Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2025–2030.
Danantara Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan ACWA Power
Ilustrasi Ekspor-Impor
Karyawan mengambil gambar layar pergerakan harga saham (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Amien Rais Sebut Jokowi Sedang Dihukum Tuhan, Buah dari Kezaliman di Masa Lalu
Rupiah melemah terhadap dolar AS (foto ilustrasi)
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sebut Uang Rp2,8 Miliar di Rumah Topan Ginting Penyebab Jalan Rusak di Sumut
Konsulat Jenderal Singapura di Medan bersama delegasi mahasiswa dari Ngee Ann Polytechnic, mengunjungi Aceh, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Abdullah ditunjuk jadi Plh Kepala Inspektorat Aceh. (Foto: Ist)
Pelayanan Bea Cukai Aceh mendapat pengakuan publik hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan II Tahun 2025. (Foto: Ist)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Selatan Zikri SPd
OJK Luncurkan Dua Database Asuransi, Buka Akses Data Agen dan Polis Secara Terbuka
Ribuan masyarakat memadati area Shelter Galaxy Lanud SIM dalam acara Open Base yang digelar TNI AU untuk melihat Pesawat Tempur F-16 dari dekat, Kamis (3/7). (Foto: Dok. Lanud SIM)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar menerima kunjungan Dr Zulkifli Yus MH, Ketua Mahkamah Syariah Aceh yang baru, bersama tiga hakim tinggi di Meuligoe Wali Nanggroe, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
17 Platform Kripto Resmi Bappebti 2025: Indodax hingga Vonix Masuk Daftar
Ajudan dan Kuasa Hukum Jokowi Datangi Polda Metro, Ada Apa?
Unduh TikTok Tanpa Watermark dan Video FB Secara Gratis
Ini Kekuatan Iran yang Diyakini Buat AS Khawatir dan Akhirnya Pilih Gencatan Senjata
Enable Notifications OK No thanks