Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Plt. Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Sejalan dengan Hukum Syariah Aceh

Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengabaikan realitas sosial dan budaya lokal, termasuk hukum syariah di Aceh dan kemajuan teknologi digital dalam sistem peradilan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI, Prof Dr Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional di UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Seminar bertajuk “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh-tokoh nasional.

Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Dalam pidatonya, Asep menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP harus mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih adil, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sistem hukum pidana kita harus bergerak dari pendekatan penghukuman ke pemulihan. Alternatif seperti kerja sosial untuk pelanggaran ringan adalah salah satu bentuk keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru harus memuat prinsip keadilan substantif, bukan hanya prosedural, serta menjadikan teknologi sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum di era digital.

Hukum Syariah Aceh Perlu Diakui dalam KUHAP Nasional
Menyoroti konteks Aceh, Asep menyatakan bahwa keberadaan hukum syariah harus mendapat tempat dalam sistem hukum nasional. Aceh, menurutnya, adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal bisa menjadi bagian dari konstitusionalisme Indonesia.

Hal ini diamini oleh Prof Dr Syahrizal Abbas, Ketua Prodi Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry. Ia menyebut KUHAP baru harus mengakui secara eksplisit sistem hukum pidana syariah yang telah dijalankan di Aceh berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2014 dan Qanun No. 7 Tahun 2013.

“Kepolisian syariah, PPNS, Kejaksaan Syariah, dan Mahkamah Syar’iyah harus dimasukkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi,” ujar Syahrizal.

Seminar juga mendorong pemerintah untuk mengakui keberadaan peradilan adat dalam penyelesaian perkara ringan, khususnya di Aceh.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

KPK Telisik Aliran Dana Yayasan Penerima CSR BI
Netanyahu Terpukul, 7 Tentara Israel Dibunuh oleh Seorang Pejuang Hamas, Ini Kronologinya
Waswas Diserang Rusia, Inggris Akan Beli 12 Jet Tempur Siluman F-35 yang Mampu Bawa Bom Nuklir
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, dalam rapat Komite I DPD RI pada Rabu, 25 Juni 2025. (Foto: Ist)
Tidak Ada Nama Jokowi, Ini Daftar Tiga Calon Ketua Umum PSI
Majukan Pendidikan Islam Menteri Agama Naikkan Anggaran Pesantren 240 Persen
Roy Suryo Minta Polisi Periksa Widodo Dkk terkait Ijazah Pasar Pramuka
DPR Anggap Surat Pemakzulan Gibran Tidak Penting
Dokter di Luwu Diduga Lecehkan Pasien, Polisi Selidiki
Chief Executive Officer JP Morgan Chase, Jamie Dimon
Warganet Brasil Serbu Akun Prabowo Buntut Insiden Pendaki Jatuh di Rinjani
Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA
Pemain Borussia Dortmund, Daniel Svensson
Kakek Usia 68 Tahun Nekat Curi HP di Masjid Bandara Soetta demi Biaya Berobat Istri
Pinjaman Hingga Rp500 Juta Tanpa Agunan, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan!
Pertanyakan Menteri Sowan ke Jokowi setiap Prabowo di Luar Negeri, Ngabalin Sebut Said Didu Otak Sungsang
Pemko Banda Aceh mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep N. Mulyana menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana yang digelar Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: Ist)
Jumlah jamaah haji Aceh wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Seorang jamaah dari Aceh Barat Daya, Syarifuddin Mahmud (63), meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.25 waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks