Plt. Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Sejalan dengan Hukum Syariah Aceh
Menurut para narasumber, pendekatan mediasi penal melalui sulh (perdamaian) dan afw (pemaafan) merupakan bentuk keadilan restoratif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan budaya lokal.
Selain Prof. Asep, seminar ini juga menghadirkan tokoh-tokoh hukum nasional seperti Prof Dr Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Prof Dr Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana UI), serta akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry.
Seminar ini menegaskan satu hal penting: pembaruan hukum tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial, nilai lokal, dan teknologi masa kini.
KUHAP yang baru diharapkan tidak hanya menjadi produk legalistik, tetapi juga cermin keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang beragam.
Subscribe
Login
0 Comments