Polda Dalami Lemahnya Pengawasan Internal Bank Aceh Terkait ATM Dibobol Karyawan di Bener Meriah
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.
Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.
- ank Aceh Syariah
- ATM Bank Aceh Syariah
- bank aceh
- bank daerah Aceh
- berita Bank Aceh terbaru
- BPD Aceh
- CSR Bank Aceh
- digital banking Bank Aceh
- ekonomi syariah Aceh
- kantor Bank Aceh
- kinerja Bank Aceh Syariah
- konversi Bank Aceh ke syariah
- kredit usaha rakyat syariah
- layanan Bank Aceh Syariah
- layanan keuangan syariah
- pembiayaan syariah
- perbankan syariah Aceh
- produk syariah Aceh
- tabungan Bank Aceh
- transaksi syariah Aceh
- utama