Infoaceh.net, Bireuen — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Kamis (19/12), telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pemilu dari penyidik Polres Bireuen atas nama tersangka S.
Tersangka S merupakan pelaku politik uang atau money politic di Pilkada Bireuen 2024 yang ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu.
Dari penyidik, jaksa menerima barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan 1 buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen menerangkan, perkara ini bermula pada Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.
Saat itu, tersangka S pergi mendatangi rumah SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah TA, lalu di halaman rumah TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar kepada TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan calon bupati tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen 2024.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan nantinya.
Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pemilu ini kepada PN Bireuen mengingat waktu penanganan perkara sejak tahap 2 hanya lima hari.