Infoaceh.net, SUKA MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya meringkus seorang pria pelatih sepak bola berinisial EK (51) yang juga merupakan pegawai honorer di kabupaten setempat.
EK ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan anak didiknya.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (1/12/2024).
Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jum’at (29/11). Kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Nagan Raya.
Sementara itu kata Iptu Vitra, perlakukan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.
“Kejadiannya di rumah dan di lapangan,” terangnya.
“Di sana pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,tidak cukup disana, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar ,”tambahnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan
pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
Pelaku masih dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya.