INFOACEH.NET, SABANG – Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22.40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jln. Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Kekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Video memperlihatkan seorang pria menendang kursi hingga membuat anaknya jatuh viral di media sosial. Pelaku juga sempat memukul anaknya dan melemparnya dengan sandal.
Pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak tampak sedang berbicara menggunakan ponsel sambil. Di depannya, sang anak duduk di atas kursi dan badannya bersandar ke meja.
Usai minum, pria tersebut duduk di kursi di samping sang anak. Tiba-tiba, dia menendang kursi hingga anaknya terlempar ke lantai dan menangis.
Pelaku sempat memukul sang anak sebanyak satu kali sebelum mengangkatnya kembali ke kursi dengan kasar. Pelaku juga melempar sandal ke arah kepala anaknya.
Pria tersebut melakukan kekerasan ke anaknya sambil tetap menelpon. Kejadian itu terekam kamera CCTV.
Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tim yang dipimpin Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Sabang.
Pelaku DI (53), tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, Rabu (6/11) mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.