Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Proyek Rel Kereta Api Sumut – Aceh Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang (Sumut) - Langsa (Aceh) diduga terjadi korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, JAKARTA — Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang terlibat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang (Sumut) -Langsa (Aceh) melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Kerugian itu merupakan total loss karena jalur kereta api yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu ambles sehingga tak bisa dipakai.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018 bernama Rieki Meidi Yuwana, serta PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022 bernama Halim Hartono. Sidang dakwaan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Dilansir dari detikNews, jaksa menjelaskan kasus korupsi ini terjadi sejak tahap perencanaan proyek. Menurut jaksa, proses studi kelayakan, termasuk studi tanah, tak dilakukan dengan benar. Namun, pembayaran untuk pihak yang melakukan uji kelayakan sudah dilakukan 100 persen.

Jaksa menyebut proyek ini kemudian dipecah menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing di bawah Rp 100 miliar untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Proses lelang juga diatur oleh para terdakwa. Setelah proses lelang dilakukan dan pemenang tender sudah ada, proyek mulai dikerjakan.

Ketiadaan hasil studi yang benar membuat proyek ini dikerjakan dengan mengacu rancangan teknik detail atau DED jalur KA eksisting tahun 2011.

Dalam laporan akhir DED tahun 2011, tanah di area tersebut secara umum merupakan tanah lunak sehingga ada rekomendasi untuk rekayasa daya dukung tanah.

“Untuk mendapatkan daya dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan (tanah yang menjadi landasan jalur kereta api),” ucap jaksa.

Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di lahan jalur eksisting tanpa hasil DED terbaru itu kemudian menimbulkan amblasan pada jalur-jalur yang dibuat.

Misalnya, pada 3 Oktober 2019 terjadi amblasan di Km 417+950. Pihak yang mengerjakan proyek disebut mencoba memperbaiki, tapi amblasan kembali terjadi pada 23 Desember 2019.

Pada Januari 2021, terjadi lagi amblasan dan pergeseran dinding penahan tebing pada tubuh baan sepanjang 100 meter.

Pada 2018, kata jaksa, terjadi amblasan di Km 418+800. Pihak yang mengerjakan proyek disebut berupaya melakukan dua kali perbaikan, namun amblasan terjadi lagi pada 18 Agustus 2019. Ada juga amblasan di titik-titik lainnya yang coba diperbaiki, namun kembali ambles.

“Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 31 Desember 2023, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tersebut belum pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan operasional, sehingga pembangunan jalur kereta api Bestiang-Langsa tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan,” ucap jaksa.

Sementara, pembayaran telah dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu. Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.

Berikut rinciannya sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP):

a. Tahap Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015

1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar).

2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhokseumawe-Langsa-Besitang Kegiatan TA 2015 yang sesuai ketentuan: Rp 0

Sub total kerugian: Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar)

b. Tahap Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api

1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Rp 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)

2. Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang diserahkan menurut hasil audit: Rp 0

Sub total kerugian: 1.118.586.583.905 (Rp 1,1 triliun)

c. Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api

1. Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)

2. Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan: Rp 0

Sub total kerugian: Rp 30.599.832.322 (Rp 30,5 miliar)

“Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,” ujar jaksa.

Akibat perbuatannya, Afif dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks