Proyek Rel Kereta Api Sumut – Aceh Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun
INFOACEH.NET, JAKARTA — Jaksa mendakwa tiga mantan pejabat yang terlibat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang (Sumut) -Langsa (Aceh) melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu merupakan total loss karena jalur kereta api yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh itu ambles sehingga tak bisa dipakai.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan, Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018 bernama Rieki Meidi Yuwana, serta PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022 bernama Halim Hartono. Sidang dakwaan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Dilansir dari detikNews, jaksa menjelaskan kasus korupsi ini terjadi sejak tahap perencanaan proyek. Menurut jaksa, proses studi kelayakan, termasuk studi tanah, tak dilakukan dengan benar. Namun, pembayaran untuk pihak yang melakukan uji kelayakan sudah dilakukan 100 persen.
Jaksa menyebut proyek ini kemudian dipecah menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai masing-masing di bawah Rp 100 miliar untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Proses lelang juga diatur oleh para terdakwa. Setelah proses lelang dilakukan dan pemenang tender sudah ada, proyek mulai dikerjakan.
Ketiadaan hasil studi yang benar membuat proyek ini dikerjakan dengan mengacu rancangan teknik detail atau DED jalur KA eksisting tahun 2011.
Dalam laporan akhir DED tahun 2011, tanah di area tersebut secara umum merupakan tanah lunak sehingga ada rekomendasi untuk rekayasa daya dukung tanah.
“Untuk mendapatkan daya dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan (tanah yang menjadi landasan jalur kereta api),” ucap jaksa.