Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT Banda Aceh Telah Putuskan 684 Perkara Hingga Akhir November 2024

Hakim Humas PT BNA Dr Taqwaddin SH SE MS

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah memutuskan 684 perkara selama 2024 hingga Jum’at, 29 November ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh Hakim Humas PT BNA Dr Taqwaddin SH SE MS.

Taqwaddin merincikan perkara-perkara yang sudah putus itu adalah perdata 109 perkara, pidana umum 525 perkara, pidana anak 6 perkara, dan pidana korupsi 44 perkara.

Perkara yang masuk selama 2024 adalah perdata 107 perkara, pidana 517 perkara, pidana anak 6 perkara, dan tipikor 46, jadi berjumlah 676 dan ditambah sisa tahun lalu 51 perkara, sehingga semuanya berjumlah 727 perkara.

Hingga saat ini masih ada 43 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum diputuskan.

Semua ini adalah perkara-perkara yang baru masuk dalam bulan ini.

“Insya Allah bulan Desember ini sebagian besar perkara-perkara tersebut akan diputus. Kebijakan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) saat ini, semua perkara harus sudah putus dalam jangka waktu paling lama 30 hari,” ujar Dr Taqwaddin, Jum’at (29/11).

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono memiliki harapan agar kinerja prestasi PT BNA terus meningkat dan menjadi terbaik.

Apalagi kami sudah menerima nilai A SAKIP berturut-turut selama dua tahun ini. SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) ini merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan Kinerja institusi.

“Intinya, PT BNA ingin memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para pencari keadilan berupa putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” pungkas Taqwaddin.

Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)