Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PT BNA Hukum Terdakwa Politik Uang Pilkada Bireuen 3 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (BNA) menghukum 3 Tahun penjara terdakwa Safriadi (45) dalam perkara tindak pidana politik uang di Pilkada Bireuen 2024.

Infoaceh.net, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh (BNA) yang menghukum 3 tahun penjara terdakwa Safriadi (45) dalam perkara tindak pidana money politik atau politik uang di Pilkada Bireuen 2024.

Sebelumnya dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen telah memutuskan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan tunggal dengan hukuman penjara selama 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan dan denda Rp 5 juta, subsidair 15 hari kurungan.

Terhadap putusan tersebut JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 8 Januari 2025.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bands Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh telah memvonis terdakwa Safriadi dijatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan dan denda sebanyak Rp 2 juta subsider 15 hari kurungan.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen.

Setelah adanya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi tersebut, JPU pada Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen.

Safriadi merupakan pelaku politik uang atau money politic di Pilkada Bireuen 2024 yang ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu.

Dari penyidik, jaksa menerima barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan 1 buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.

Perkara ini bermula pada Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.

Saat itu, Safriadi mendatangi rumah SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks