Infoaceh.net, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh (BNA) yang menghukum 3 tahun penjara terdakwa Safriadi (45) dalam perkara tindak pidana money politik atau politik uang di Pilkada Bireuen 2024.
Sebelumnya dalam putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen telah memutuskan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan tunggal dengan hukuman penjara selama 12 bulan dengan masa percobaan 24 bulan dan denda Rp 5 juta, subsidair 15 hari kurungan.
Terhadap putusan tersebut JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 8 Januari 2025.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bands Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, Hakim Pengadilan Tinggi Aceh telah memvonis terdakwa Safriadi dijatuhkan hukuman penjara selama 36 bulan dan denda sebanyak Rp 2 juta subsider 15 hari kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen.
Setelah adanya Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi tersebut, JPU pada Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen.
Safriadi merupakan pelaku politik uang atau money politic di Pilkada Bireuen 2024 yang ditangkap oleh warga beberapa waktu lalu.
Dari penyidik, jaksa menerima barang bukti berupa 6 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan 1 buah Flashdisk Merk Sandisk 16 GB warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 buah video.
Perkara ini bermula pada Senin, tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen.
Saat itu, Safriadi mendatangi rumah SM menggunakan sepeda motor, kemudian tersangka bertemu dengan SM, dan tersangka lalu memberikan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”
Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah TA, lalu di halaman rumah TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar kepada TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan calon bupati tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen 2024.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.