PT BNA Hukum Terdakwa Politik Uang Pilkada Bireuen 3 Tahun Penjara
Selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan dan berhenti di rumah TA, lalu di halaman rumah TA, kemudian tersangka kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50.000 sebanyak 2 lembar kepada TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Tersangka memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan calon bupati tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bireuen 2024.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.