BANDA ACEH — Proses pemeriksaan Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia, korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara pada 2019 sudah mulai dilaksanakan oleh Pomdam Iskandar Muda (IM) di Banda Aceh, Jum’at (14/1).
Diduga, pelaku pembakaran rumah Asnawi tersebut merupakan oknum Anggota TNI di Kabupaten Aceh Tenggara. Beberapa hari lalu, pihak Polda Aceh telah melimpahkan berkas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut ke penyidik Pomdam IM.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh Nasir Nurdin ikut menyaksikan proses hukum, yakni permintaan keterangan dari Asnawi.
Nasir Nurdin berharap agar proses hukum berjalan lancar dengan tetap membuka akses kepada publik untuk mendapatkan informasi.
“Kami yakin penyidik Pomdam IM akan menjalankan tugasnya secara profesional demi mempercepat kepastian hukum kepada korban,” kata Nasir Nurdin seperti dilansir dari Kompas.com.
Dalam amatan Ketua PWI Aceh, proses permintaan keterangan terhadap Asnawi Luwi diikuti oleh sejumlah wartawan berbagai media.
Sayangnya, wartawan tidak diizinkan mengambil foto dan video, meski di luar ruang pemeriksaan.
“Kami mohon dari rekan rekan tidak ada yang mengambil gambar, walau di luar ruang pemeriksaan,” kata seorang penyidik di Markas Pomdam IM.
Selama proses pemeriksaan oleh penyidik Pomdam IM, Asnawi Luwi mengaku sempat ditanyai terkait sosok anggota TNI di Aceh Tenggara yang diduga telah melakukan pembakaran rumahnya dua tahun lalu. (IA)