Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sengketa Tanah Kuala Village Lambaro Skep, Jafaruddin Husin Ajukan Banding

Objek sengketa tanah restoran Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tergugat I dalam perkara gugatan atas objek sengketa tanah Kuala Village di Lambaro Skep, Banda Aceh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kuasa Hukum Pemohon Banding, Arifin mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memutuskan perkara gugatan tersebut pada Senin (19/8/2024). Atas putusan tersebut tergugat I telah menyatakan banding
pada Kamis (29/8/2024).

“Yang telah di putusan oleh PN Banda Aceh, telah terdapat pertentangan di dalam amar putusan tersebut dengan fakta tanah yang ada di lapangan,” kata Arifin, pada Ahad (15/9/2024).

Dimana, di satu sisi Judex Facti PN Banda Aceh menolak gugatan para penggugat untuk menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 412 terhadap tanah seluas 3.032 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 10555 terhadap tanah seluas 10.679 meter persegi atas nama Jafaruddin Husin.

Namun, lanjut Arifin, di sisi lain Judex Facti PN Banda Aceh di dalam putusannya malah menyatakan objek sengketa sebidang tanah dengan luas 5.300 meter persegi adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.

“Padahal pada saat dilakukan sidang pemeriksaan setempat, nyatanya letak dan batas-batas tanah seluas 5.300 meter persegi tersebut tidak pernah diperiksa/diukur sehingga putusan tersebut telah menyebabkan tumpang tindih antara tanah seluas 10.679 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 10.555 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat I/Pemohon Banding) dengan tanah seluas 5.300 meter persegi yang dikabulkan PN Banda Aceh sebagai milik Alm. Bakri Ibrahim,” jelasnya.

Kemudian, PN Banda Aceh dalam amar putusannya tersebut juga menyatakan bahwa objek sengketa tanah milik Alm. Bakri Ibrahim yang dibeli dari M. Daud seluas 4.284 m2 dengan sisa tanah seluas 1.210 meter persegi telah menjadi 2 bagian adalah milik Alm. Bakri Ibrahim.

“Padahal saat dilakukan pemeriksaan setempat, tanah tersebut juga tidak pernah diperiksa/diukur sehingga tidak jelas dimana letak dan batas tanahnya, maka putusan tersebut juga telah mengakibatkan tumpang tindih antara tanah seluas 3.032 meter persegi sesuai Sertipikat nomor 412 Hak Milik Jafaruddin Husin (Tergugat V Pemohon Banding) dengan tanah seluas 1.210 meter persegi yang dikabulkan Judex Facti PN Banda Aceh menjadi 2 bahagian,” terangnya.

Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)