Sengketa Tanah Kuala Village Lambaro Skep, Jafaruddin Husin Ajukan Banding
Sehingga, berdasarkan dasar/alasan tersebut, untuk memperjelas letak dan batas batas tanah objek sengketa, dan terciptanya kepastian hukum demi menghindari permasalahan tumpang tindih letak dan batas batas tanah pihaknya memohon untuk dilakukan kembali pemeriksaan setempat, karena dalam per data harus jelas dan rinci.
“Maka kami memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh cq majelis yang mengadili perkara ini pada tingkat banding untuk berkenan melaksanakan kembali pemeriksaan setempat (descente) terhadap keseluruhan tanah yang menjadi objek sengketa yang dilakukan penggugat atau terbanding dalam perkara A quo,” demikian harapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan gugatan terkait sengketa tanah di Kuala Village, Lambaro Skep, Banda Aceh, pada 19 Agustus 2024.
Sidang yang dipimpin Said Hasan sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Zulkarnain dan Yusuf sebagai hakim anggota, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ahli waris Alm. Bakri Ibrahim.
Para Penggugat, yaitu Keumalawati (Penggugat I), Zahara (Penggugat II), Soraya (Penggugat III), M. Zaini (Penggugat IV), Burida Bakri (Penggugat V), dan Ardhina Bakri (Penggugat VI), hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Sementara para Tergugat, yaitu Jafaruddin Husin (Tergugat I), Zulkifli Ubit (Tergugat II), Jamaliah (Tergugat III), Charmoini (Tergugat IV), Keuchik Desa Lambaro Skep (Tergugat V), dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh (Tergugat VI).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi para Tergugat dan menyatakan tanah sengketa seluas 5.300 meter persegi adalah milik Alm. Bakri Ibrahim, yang merupakan suami dan ayah kandung para penggugat.
Tanah tersebut dibeli dari M. Daud, Ramli Sarong, dan Sarong. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai tanah seluas 1.210 meter persegi milik Alm. Bakri Ibrahim adalah perbuatan melawan hukum.