Sengketa Warisan, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tutup Sementara SPBU Indrapuri
“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemiliknya yakni Ny Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.
Selain SPBU Indrapuri, objek sengketa kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung.
Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.
Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp 10,4 miliar merupakan milik Julianti (Pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).
Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik ) yang merupakan adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. (IA)